Melalui Jum’at Curhat Polsek Penukal Utara Menghimbau Tentang Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

PALI//Linksumsel-Dalam membangun silaturahmi dan komunikasi serta menyerap informasi dari Masyarakat, Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara Lakukan giat Jumat Curhat di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pada jumat (13/10/2023)

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH mengatakan bahwa Program ‘Jumat Curhat supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

“Kami berharap komunikasi yang aktif bersama masyarakat bisa membuat kehadiran Polri di setiap aktifitas kegiatan masyarakat bisa bermanfaat,”katanya IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH.

Kapolsek Penukal Utara ini juga menjelaskan dengan masyarakat Desa Kota Baru, apabila ada permasalahan di desa jika perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara

“Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa, apabila perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut”ungkapnya

IPTU Fredy juga menghimbau masyarakat Desa Kota Baru untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat dikenakan sanksi pidana

“dalam kegiatan ini kami menghimbau kepada Masyarakat untuk dilarang membuka lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 ( Lima Belas ) tahun dan denda sebesar 5 ( Lima ) milyar rupiah,”tutupnya

Baca juga:  Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif Jelang Pilkada, Polres PALI Gelar Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *