PALI, Linksumsel-PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Hal itu pernah ditegaskan Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pada April 2022 lalu.
Dikatakannya pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Irto menjelaskan, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar dia.
Namun sepertinya peraturan itu tidak berlaku di SPBU Nomor 25.131.24, yang berlokasi di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
SPBU satu satunya yang terletak dijalan lintas Provinsi Sumatera Selatan dari Kabupaten PALI ke Kabupaten Musi Banyuasin ini. Dari pantauan media ini langsung ke lokasi hampir dipastikan setiap hari mulai dari pagi hari hingga sore harinya tidak pernah ada persediaan BBM, baik itu BBM pertalite, BBM Pertamax maupun BBM solar sesuai jumlah pompa yang tersedia di SPBU desa Gunung Menang.
Fakta yang selalu terjadi, bahwa di SPBU ini selalu mengalami kekosongan BBM berbagai jenis.
Apakah pihak PT Pertamina tidak pernah mengirim BBM untuk SPBU di Desa Gunung Menang ini?.
Menurut keterangan warga setempat yang berinisial As, bahwa di SPBU desa Gunung Menang tidak pernah ada BBM kalau siang hari, sehingga masyarakat tidak pernah kebagian BBM di SPBU desa Gunung Menang
” Di SPBU ini selalu kosong BBM, baik pertalite, Pertamax maupun Solar,’ Ujar dia
” Kalau terus terusan kosong ketika warga mau mengisi BBM, lantas untuk apa SPBU di desa Gunung Menang ini didirikan. Karena sangat tidak masuk akal PT Pertamina tidak mengirimkan BBM untuk SPBU Desa Gunung Menang ini,”: cetus As.
” Kami mencium di SPBU desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diduga ada penyelewengan oknum petugas SPBU..Ada permainan kotor di SPBU ini,” terang As.
Dijelaskan As lagi bahwa dirinya pernah kepergok pada malam hari Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 23.30 WIB dirinya kepergok di SPBU Desa Gunung Menang ini ada aktivitas pengisian BBM pada malam hari dengan menggunakan ratusan derigen.
” Astaga, ternyata inilah yang menyebabkan BBM di SPBU desa Gunung Menang selalu kosong,” ujar As kaget.
” Kenapa ada pembiaran dari aparat penegak hukum, praktek begitu kan dilarang,” kata As mempertanyakan.
Untuk diketahui lanjut As, bahwa di SPBU desa Gunung Menang ada 3 pompa, yakni pompa Pertalite, pompa Solar dan pompa Pertamax. Namun 3 pompa itu setahu dia tidak pernah ada BBM, selalu kosong terutama BBM solar dan BBM Pertamax. Apakah pihak Pertamina tidak pernah mengirim BBM solar dan Pertamax untuk SPBU desa Gunung Menang. Sedang BBM Pertalite ada pengiriman, namun diduga selalu dijual pada malam hari kepada penimbun BBM, maka itu kalau siang hari masyarakat sudah tidak kebagian lagi BBM Pertalite karena sudah diborong habis.
” Permainan oknum SPBU desa Gunung Menang ini sudah sangat meresahkan, merugikan masyarakat dan negara. Mohon kepada pihak PT Pertamina dan Hiswana Migas serta aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas terhadap SPBU Nomor 25.131.24 yang berlokasi di desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ” pungkas As seraya berharap ada tindakan tegas dari pihak pihak yang berwenang.
Untuk memastikan apa yang diceritakan As, Tim media pun segera melakukan investigasi ke SPBU Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (29/08/2022).sekira pukul 23.30 WIB sudah berada di areal SPBU desa Gunung Menang.
Ternyata apa yang dikatakan As tidak meleset..Tim media menyaksikan langsung pemandangan yang dangat miris sekali, nampak ada ratusan derigen sedang antian melakukan pengisian BBM pertalite di SPBU desa Gunung Menang.
Kelakuan oknum SPBU desa Gunung Menang ini diduga kuat sudah melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan serta Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Kita tunggu bagaimana tindakan tegas dari Pertamina, Hiswana Migas serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu terkait temuan ini, fihak SPBU Desa Gunung Menang belum dikonfirmasi. (E)