PALI//Linksumsel-Seorang Perempuan berusia 28 tahun asal Desa Tanah Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.
Wanita pengangguran berinisial PK ini ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.10 gram.
PK ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya diduga menunggu seseorang akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Sabtu malam (06/01/2023) sekira pukul 00.30, WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi BRIPKA Dodi April membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa perempuan yang berstatus sebagai pengangguran itu kerap melakukan transaksi gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
” Setelah kita selidiki informasi itu, ternyata benar adanya, dan kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial PK ini,” kata IPTU Hamdani SH, pada Sabtu (06/01/2023).
Dari hasil penggeledahan itu menurutnya Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan 5 paket klip bening kecil berisikan serbukan putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,10 gram.
Selain itu juga pihaknya mendapati
dua plastik klip bening kecil kosong, satu buah potongan pipet / skop plastik dan satu buah botol warna putih.
Barang bukti tersebut menurut IPTU Hamdani, ditemukan petugas di tiang sumur dimana saat wanita tersebut berdiri ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres PALI.
” Status terduga tersangka ini bandar dan pengedar, Saat di interogasi tersangka ini mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seorang berinisial R yang kita tetapkan sebagai (DPO),” tegasnya.
Ditambahkan kasat Narkoba, PK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.