Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Pada Malam Hari, Polres PALI Gelar Razia

PALI//Linksumsel-Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu untuk pencegahan penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Razia tersebut digelar di depan Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, mulai pukul 21.00 WIB.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi yang mendasari pelaksanaan KRYD. “Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor: 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan oleh Aipda Ikrom Ardiansyah kepada awak media pada Minggu pagi (01/09/2024).

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas serta Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor: Sprin / / VIII / OPS.1.2.3 /2024 tentang pelaksanaan razia terpadu.

Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, Aipda Ikrom Ardiansyah, S.H., dan diikuti oleh 5 personel Polsek Talang Ubi. Mereka melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek Talang Ubi. “Kami juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta mengimbau agar mereka yang tidak memiliki kepentingan mendesak segera pulang ke rumah untuk menghindari menjadi korban tindak kejahatan,” jelas Aipda Ikrom Ardiansyah.

Baca juga:  KOREM 044/GAPO MENJADI INSTANSI PERAIH ZONA INTEGRITAS MENUJU PREDIKAT WBK DAN WBBM TAHUN 2023

Selama razia, petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara motor yang tidak memakai helm atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. “Masih banyak ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan helm,” ujar Aipda Ikrom.

Kegiatan razia terpadu ini berjalan aman dan kondusif. Polsek Talang Ubi berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. “Kegiatan ini adalah upaya preventif kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan dan turut serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *