Mencari Keadilan, Ketua Forum Kades Lahat Mendatangi Kantor Gubernur Sumsel

Palembang//Linksumsel-Mewakili ratusan perangkat Desa di beberapa kecamatan dalam kabupaten Lahat yang di non aktifkan oleh oknum Kepala Desa, Ketua Forum Perangkat Desa Se-kabupaten Lahat mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selat an (Sumsel) pada Jumat (12/7/2024) kemarin.

Ketua Forum Perangkat Desa Se-kabupaten Lahat Fikri Sumenjar mengatakan, kedatangan dirinya ke Kantor Gubernur Sumsel guna mencari keadilan bersama teman temannya yang menjadi korban pemberhentian sebagai perangkat Desa.

Dia menilai penonaktifan (pemberhentian) tersebut tidak sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri-no 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

”Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,”ujar Fikri Sumenjar kepada wartawan.

Dijelaskannya, yang mencari keadilan dampak dari pemberhentian perangkat Desa oleh oknum oknum Kades terpilih itu berjumlah 304 orang, yang terdiri dari 50 Desa di 13 kecamatan dalam kabupaten Lahat, setelah usai Pilkades serentak pada tanggal 09 Desember 2021 lalu.

” Kita sudah audiensi dengan Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum dan inspektorat setempat, dan sudah pernah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, namun hingga kini kami belum mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Hal itu dibuktikan lanjutnya, dengan 24 Desa di 13 kecamatan yang di menangkan oleh perangkat dalam perkara PTUN itu, akan tetapi Pemdes masih belum benar benar mengembalikan mereka pada jabatan tidak sesuai dengan Amar Putusan PTUN bahkan ada salah satu Desa yaitu Pajar Bulan Kecamatan Mulak Ulu telah d kembalikan sesuai jabatan namun lebih kurang 2 bulan di stafkan (berhentikan kembali) pungkasnya.

Baca juga:  Kapolsek Penukal Abab Menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan ABPEDNAS

Dia berharap, setelah audiensi ke kantor Gubernur Sumsel ini, mereka menemukan jalan keluar setelah selama 2,8 tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan, karena menurutnya semua berkas berkas telah disampaikan mulai dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian serta document lainnya.

” Kami percaya kan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, Kami harap keadilan itu masih ada,” ucapnya.

Karena kata Fikri, pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang desa dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dalam regulasi ini secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, kemudian sudah berusia 60 tahun serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.

” Jika berdasarkan hak prerogatif kepala Desa yang berdasarkan SK, Periodesasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang di undang-undang baru tidak mengatur periodesasi,” tutur dia.

Fikri juga ber statement pada saat Audiensi itu mengatakan, bahwa oknum – oknum Pemerintah kabupaten Lahat diduga telah abaikan surat sanggahan pemberhentian sampai dua (2) tingkat (Pasal 77 dan 78).

Menurutnya, jika hal itu diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, maka pihaknya tidak akan ke PTUN jika mempedomani pasal 66 ayat 3 (UU No 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan).

” Maka hal ini sekiranya jadi temuan pelanggaran ini “wajib” di ambil alih dalam rangka memberikan sejenis pembinaan ke Pemerintah kabupaten Lahat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” harapan fikri.

Sementara Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Biro hukum Pemprov Sumsel Dedi Harapan, SE,SH.,M.Si.,C.MSP, didampingi
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sumsel Rika Aprilisna, ST, MSi mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyurati Pj Bupati Lahat terkait surat Dirjen Bina Pemerintah Desa 4 September 2023.

Baca juga:  782 Warga Binaan Lapas Muara Enim Mendapatkan Remisi, 11 Langsung Bebas

Surat tersebut terkait Klarifikasi Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD dan mengawal pelaksanaan putusan PTUN, agar segera tuntas apa yang tengah di perjuangkan oleh “FPPD” selama ini yang mana pemberhentian perangkat disinyalir Non Prosedural.

” Kita akan segera menyurati Pj Bupati Lahat, dan setelah itu kami akan menggelar rapat bersama pak Gubernur, dan hasilnya nanti akan kita beritahu saudara saudara,” kata Dedi Harapan diruang rapat Pemprov Sumsel setelah mendengarkan keluh kesah dari para perangkat desa yang diberhentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *