PALI//Linksumsel-Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat), 3C (curat, curas, dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.
Dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, IPDA A. Wadi Harpah, SH, MH, apel KRYD ini diikuti oleh lima personil Polsek Talang Ubi.
“Dalam kegiatan ini, personil melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek Talang Ubi,” ucap Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST
Ia juga mengatakan Pengemudi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas diberikan teguran dan himbauan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, personil Polsek Talang Ubi juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, guna menghindari menjadi korban tindak pidana.
“Meskipun kegiatan berlangsung aman dan kondusif, masih ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C,” ujarnya
Kegiatan KRYD ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten PALI.
Diharapkan, dengan adanya razia terpadu ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keamanan bersama.