Mencuat Temuan LHP BPK RI Ketidaktepatan Pembayaran Iuran BPJS di PALI Tahun 2023

PALI//Linksumsel-Di tengah hiruk pikuk persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebuah dokumen penting kembali mencuat ke ruang publik. Pada Minggu, 25 Januari 2026, seorang warga PALI membagikan lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2023 ke dalam grup WhatsApp Informasi PALI Terkini.

Dokumen tersebut sontak memantik tanda tanya dan polemik, karena berisi temuan terkait ketidaktepatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah persoalan BPJS yang terjadi hari ini merupakan dampak dari persoalan yang terjadi di masa lalu?.

Dalam laporan bernomor 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK mengungkap adanya permasalahan dalam pengelolaan belanja jaminan kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 pada Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.

Total anggaran belanja jaminan kesehatan tercatat sebesar Rp40,9 miliar, dengan realisasi Rp36 miliar atau sekitar 87,97 persen. Namun, di balik angka tersebut, BPK menemukan pembayaran iuran yang tidak tepat sasaran.

Hasil validasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan adanya pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, keluar daerah, bahkan bukan warga PALI, dengan nilai mencapai Rp22.717.800.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan 32 peserta BPJS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdata dalam sistem kependudukan. Akibatnya, pembayaran iuran sebesar Rp14.099.400 dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK menegaskan bahwa meskipun rekonsiliasi data dilakukan setiap bulan antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan PALI saat itu belum memiliki basis data kepesertaan yang mutakhir dan mandiri. Seluruh proses validasi masih sangat bergantung pada data dari BPJS Kesehatan.Kondisi inilah yang dinilai membuka celah terjadinya ketidaktepatan pembayaran iuran dan lemahnya pengendalian internal.Foto dokument LHP BPKRI RI Sumsel tahun 2023

Baca juga:  Bangun Jalan Setapak Warga Purun PALI Apresiasi Pemdes

Mencermati isi LHP BPK tersebut, muncul benang merah yang penting untuk dipahami publik secara jernih. Temuan BPK terjadi pada Tahun Anggaran 2023, sementara polemik BPJS yang dirasakan masyarakat saat ini terjadi di periode yang berbeda dengan kondisi kebijakan dan kepemimpinan yang juga telah berubah.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS saat ini lebih banyak dipicu oleh proses pembenahan dan validasi ulang data, menyusul temuan-temuan masa lalu agar kesalahan serupa tidak terus berulang. Artinya, langkah yang kini dirasakan “tidak nyaman” oleh masyarakat justru merupakan upaya korektif, bukan kelalaian baru.

Dalam konteks ini, tidak adil jika seluruh beban kesalahan serta merta ditimpakan kepada kinerja pemerintah saat ini, tanpa melihat akar masalah yang telah berlangsung sebelumnya. Pembenahan sistem, validasi data, dan penyesuaian anggaran bukan proses instan seperti membalik telapak tangan. Perlu Kesabaran dan Pemahaman Publik.

Polemik BPJS di PALI hari ini sejatinya menjadi momentum refleksi bersama. Pemerintah daerah tengah berupaya menata ulang sistem agar lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyederhanakan persoalan kompleks menjadi sekadar tudingan sepihak.

Sejarah mencatat, dampak kebijakan masa lalu sering kali baru terasa di masa kini. Maka, memahami konteks secara utuh menjadi kunci agar kritik tetap tajam, namun adil; agar kontrol sosial tetap berjalan, namun tidak membabi buta. Karena pada akhirnya, tujuan bersama tetap satu: pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat PALI.

Selaras dengan permasalahan BPJS kesehatan saat ini. Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PKS, Edi Eka Puryadi, S.Sos menyampaikan dalam grup WhatsApp Informasi Pali Terkini pada Sabtu 24 Januari 2026.

Baca juga:  Kapolres PALI Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Desa Curup

Dalam tulisan nya menyatakan. Yang paling utama saat ini adalah melakukan validasi data secara benar dan akurat oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama BPJS Kesehatan. Sambil proses validasi berjalan, Pemerintah Daerah harus terus mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diminta oleh BPJS, tentu sesuai dengan kemampuan dan mekanisme keuangan daerah.

Namun yang terpenting, Pemerintah Kabupaten PALI telah menjamin bahwa masyarakat PALI yang membutuhkan layanan kesehatan tidak akan dipersulit. Dalam kondisi darurat atau urgensi medis, masyarakat dapat langsung meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan PALI untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS yang bersangkutan.

Prosedurnya jelas dan sederhana, yakni dengan mengirimkan salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta informasi rumah sakit tempat pasien dirawat atau sedang menjalani perawatan. Setelah prosedur dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh pihak BPJS terpenuhi, insya Allah tidak akan ada lagi kepesertaan BPJS masyarakat PALI yang berstatus tidak aktif.

Meski demikian, perlu kesabaran dan kesadaran bersama, karena ini menyangkut tata kelola keuangan negara yang harus dijalankan melalui proses, aturan, dan mekanisme yang berlaku. (j/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!