PALI//Linksumsel-Melalui kerja keras dan profesionalisme aparatnya, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Kasus ini, yang sempat mengguncang masyarakat desa akibat kerugian materiel sebesar Rp10 juta, akhirnya mencapai titik terang dengan penangkapan salah satu tersangka utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres PALI dalam menegakkan hukum secara profesional dan terukur.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata dari dedikasi aparat Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Seluruh tindakan kejahatan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor, Mustar bin Jafar (55), Kepala Desa Pengabuan Timur, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang merupakan aset penting kantor desa.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi:
Tiga karung beras Bulog Bantuan Pangan, masing-masing seberat 10 kilogram.
Satu kipas angin embun/blower berdiri merk SEKAI warna hitam.
Satu speaker aktif merk BARE TONE 120 watt ukuran 15 inci warna hitam.
Satu dispenser merk Miyako warna hitam putih.
“Kerugian yang kami alami tidak hanya berupa nilai materiel, tetapi juga terganggunya pelayanan kepada masyarakat karena hilangnya aset kantor. Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkap Mustar.
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui pintu belakang kantor desa dengan cara merusaknya menggunakan linggis, yang ditemukan tertinggal di lokasi kejadian.
Proses Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan, Tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka, Sukalana bin Zainal Abidin (32), seorang buruh harian lepas. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.25 WIB, tersangka ditangkap di kontrakannya yang terletak di Desa Pengabuan Timur tanpa perlawanan.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Keberhasilan kami mengamankan tersangka merupakan bukti nyata pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kami dalam menuntaskan kasus ini. Tindakan ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk street crime, premanisme, dan pencurian,” jelas AKP Dedy Kurnia.
Penangkapan Sukalana melengkapi upaya penegakan hukum terhadap dua tersangka lainnya, yakni Hepri Yanto bin Hota (43) dan Jaya Saputra bin Samsul (35), yang telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman. Barang bukti berupa linggis, tiga karung beras, kipas angin, speaker aktif, dan dispenser berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya menunjukkan kemampuan teknis aparat kepolisian, tetapi juga komitmen moral untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memahami betapa pentingnya rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres PALI hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang kredibel. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, karena sinergi inilah yang menjadi kekuatan utama dalam memberantas kejahatan,”ujar Kapolres.
Polres PALI telah menyusun rencana tindak lanjut guna memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang sesuai, di antaranya:
1. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
2. Melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PALI.
3. Memastikan kondisi kesehatan tersangka selama masa penahanan.
4. Meningkatkan patroli dan operasi preventif di wilayah hukum Polres PALI untuk mencegah tindak pidana serupa.
Keberhasilan Polsek Penukal Abab dalam menangkap pelaku kejahatan mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat Desa Pengabuan Timur. Sebri Utama (25) operator desa, menyatakan, “Kami merasa lebih aman dengan tindakan tegas pihak kepolisian. Penangkapan ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dan kami berharap Polres PALI terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan.”ucapnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata profesionalisme dan dedikasi Polres PALI dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kapolres AKBP Khairu Nasrudin pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal.
“Kami adalah mitra masyarakat. Bersama, kita dapat membangun PALI yang lebih aman dan damai,” pungkasnya.