PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasus ini terungkap berdasarkan LP/B-90/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, yang dilaporkan pada 19 Maret 2025.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kebun karet milik korban yang berlokasi di Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Pelaku yang diketahui bernama Yanto dan Edi diduga mencuri 100 kilogram getah karet, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,-.
Dalam perkembangan kasus ini, tersangka ES (29), warga Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian terus berupaya mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, terutama di sektor perkebunan karet.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung getah karet dan 1 karung warna putih,” ujar Kasat Reskrim kepala media, Sabtu pagi (22/03/2025).
AKP Nasron Junaidi, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Sementara itu, kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.