PALI//Linksumswl-PA (32) warga asal Dusun ll Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI digelandang Unit Reskrim Polsek Penukal Abab guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu (24/7/2024).
Pasalnya PA Ini diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan mencuri sebuah mesin pemotong kayu jenis Sinsaw dan batre mobil di dalam Garasi Mobil milik Korban di Desa Betung Kecamatan Abab pada tanggal 17 juli 2024 pekan lalu.
Pria pengangguran ini ditangkap unit Reskrim Polsek Penukal Abab berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/092/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Darmawansyah SH, MH, mengatakan, aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu terjadi sekira pukul 07.00 Wib pagi.
Yang mana diduga dilakukan pelaku dengan cara memanjat pintu garasi dan mengambil barang milik korban. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.
” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian tersebut,” kata AKP Darmawansyah pada Jumat (26/7/2024).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku berinisial PA, dan team gabungan unit Reskrim dan Unit intel mengendus keberadaan pelaku berada wilayah Desa Betung.
” Mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, team langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankanbarang bukti ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditegaskan Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan polisi hasil tindak kejahatannya berupa 1 Unit Mesin Sinsaw Merk STIHL warna orange, dan 1 buah baterai Mobil merk INCONE warna Putih biru.