PALI//Linksumsel-Yuni Armada (34), terduga tersangka pelaku pencuri Mobil Truk Isuzu nomor Polisi, K 9013 NE, akhirnya bertekuk lutut dihadapan Team Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI, Polda Sumsel.
Warga kelurahan Bhayangkara Pasar, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI ini dibekuk di Dusun Kaliereng, Desa Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian dugaan dugaan Tindak Pedana pasal 363 KUHP, Subsider 362 itu.
Menurutnya kejadian dugaan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, terjadi di Talang Subur, kelurahan Talang Ubi Selatan, pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib.
Saat itu korban yang merupakan warga asal Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora Jawa Tengah ini membongkar muatan bibit sawit di Talang Subur, kelurahan Talang Ubi Selatan, kabupaten PALI.
” Selesai membongkar muatan dari truk tersebut, lalu korban istirahat, kemudian selang beberapa waktu, mobil Truk Isuzu Nopol K 9013 NE tersebut dibawa kabur oleh terduga tersangka pelaku Yuni Armada, alias Berlin,” katanya pada Sabtu (14/10/2023).
Didalam Mobil Truk Isuzu tersebut, terdapat dompet, stnk, dan tas milik korban, dan korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 104 / X /2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Oktober 2023, kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira memerintahkan Kanit Pidum IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui terduga tersangka pelaku bersembunyi di Dusun Kaliereng RT. 005 RW. 007 Desa Cening Kecamatan, Singorojo Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan informasi itu kanit Pidum bersama Tim Opsnal melakukan Pengejaran terhadap pelaku, setelah sampai di tempat persembunyian terduga pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke PALI.
” Sekarang terduga tersangka pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, sudah kita amankan di Mapolres PALI, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah),” tandasnya.