PALI//Linksumsel-Dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,Polres PALI, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat dari Polsek Talang Ubi atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor dari kediaman warga di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI, Sumsel.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada 31 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB,ketika istri korban,Leni Marlina, menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat warna silver milik suaminya, Ardi Kesuma, yang sehari-harinya diparkir di rumah,telah hilang.
Korban yang seorang PNS berusia (48), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi pada 4 November 2024 dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 13 juta.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang cepat dan tepat merupakan komitmen Polres PALI dalam menjamin keamanan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini, begitu menerima laporan, kami segera menugaskan Unit Reskrim untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan,” ujar Kompol Rifan Wijaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit I Reskrim, Ipda Dedi Irma, S.H., bersama anggota Team ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,melakukan olah TKP dan penyelidikan yang cermat di lokasi kejadian. Berkat upaya intensif dan analisis lapangan, identitas terduga pelaku, RG (25), berhasil diketahui.
“Tim segera bergerak ke kediaman tersangka di Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, untuk melakukan penangkapan,dan setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari tanggal 31 Oktober 2024,”ungkap IPDA Dedi Irma.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara profesionalisme anggota Kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat sangatlah penting.
“Kami berharap keberhasilan ini memberikan pesan yang jelas kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah hukum kami,” tambah Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., yang menyampaikan pesan dari Kapolres PALI.
Barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri berhasil diamankan, dan tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Talang Ubi. Kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Dedi Irma, S.H., mengapresiasi profesionalitas Team ELANG yang bertugas di lapangan dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana.
“Kami siap memberikan pengabdian terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat. Setiap kejahatan yang terjadi akan kami tangani dengan serius, demi terciptanya ketenteraman di tengah masyarakat,” pungkasnya.