PALI//Linksumsel-Seperti jargon disalah satu stasiun TV Swasta,kejahatan terjadi bukan hanya karena niat dari pelakunya namun juga karena adanya kesempatan, jadi waspadalah.
Demikian juga berlaku untuk kita semua,agar jangan sampai mengalami hal seperti yang menimpa seorang warga di wilayah hukumn Polsek Penukal Abab, Polres PALI Polda Sumsel.
Pasalnya,gara-gara ia kelupaan mencabut kunci kontak motornya, dirinya terpaksa harus mengalami kerugian kisaran Rp. 6.000.000,-atas satu buah unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna Merah Nomor polisi ; BG 5560 OY warna Merah No rangka MH31KP00CDJ576899 Dan No mesin 1KP-576919.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H berdasarkan keterangan korban dan para saksi serta pengakuan dari terduga pelaku,kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di Desa Mangku Negara Timur Kecamatan penukal Kabupaten PALI, Sumsel.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh,korban bernama Af ini sedang berkumpul bersama teman-temannya,kemudian datanglah pelaku YW meminjam motor kesalah seorang teman dari korban berinisial AN dengan berkata “ AENG minjem motor, nak beli ban luar di babat” terus diberilah kunci sepeda motor Suzuki Smash Milik AN,” ujar Kapolsek Penukal Abab kepada awak media ini pada Sabtu Siang (14/09/2024) sekira pukul 14.05 Wib.
Selanjutnya,saat berjalan sekitar 20 meter, terduga pelaku ini melihat stop kontak sepeda motor milik korban masih berada diposisi tempat kontak motor, belum dicabut dan posisi motor tidak terkunci stang.
“Nah karena adanya kesempatan inilah,kemudian timbul niat jahat pelaku YW ini untuk mengambil atau mencuri sepeda motor merk YAMAHA Soul GT warna Merah milik korban bernama ARFIKA ,dengan cara merusak stop kontak sepeda motor itu dengan menggunakan kunci sepeda motor Smash yang sebelumnya ia pinjamnya dari teman korban, bernama AN tadi, Akibat pencurian sepeda motor itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab,”papar Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab.
Berdasarkan Laporan Kepolisian LP / B / 118 /IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 September 2024,dengan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 KUHP.
Setalah mendapat perintah dan arahan dari atasanya,Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Ahmad Wadi Harpa,S.H, M.H, beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Setelah bersinergi dengan berbagai pihak dan juga peran aktif dari masyarakat,kita dapatkan info bahwa pelaku YW Bin YM sedang berada dirumahnya,lalu bersama Team Srigala kita melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Kanit Reskrim Penukal Abab.