PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di area operasional PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Blok B6 Raja Tempirai, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tim patroli PT PHE mendapati empat orang pelaku tengah melakukan aksi pencurian pipa besi berukuran 2,5 inci di lokasi sumur.
“Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni Rino Ardino (47), Amran (30), dan Ambang (56), ketiganya warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab. Sementara satu orang pelaku lain atas nama Erlan alias Taeng berhasil melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Dedy, Minggu (21/9/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat potongan pipa besi berdiameter 2,5 inci serta satu buah gergaji besi. Atas kejadian tersebut, pihak PT PHE mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.
Lebih lanjut, AKP Dedy menyampaikan bahwa para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, sementara untuk satu pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan pengejaran,” tambahnya.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan perusahaan negara maupun masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga iklim investasi dan kegiatan operasional perusahaan strategis di wilayah Kabupaten PALI agar tetap kondusif. Setiap tindak kriminal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataan resminya.
Saat ini, penyidik Polsek Penukal Abab tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).