PALI//Linksumsel-Diduga menjadi bandar jenis sabu-sabu, perempuan berinisial ML (26) warga Desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, kabupaten PALI ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Kamis (28/12/2023) sekira pukul 20.00, WIB.
Dia hanya bisa pasrah saat polisi melakukan pengerebekan rumahnya, berikut Anggota Sat Res Narkoba Polres PALI menyita 7,02 Gram barang bukti (BB) berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dari dalam tas milik perempuan muda tersebut.
Kapolres AKBP PALI Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, mengatakan, penangkapan ML berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Kurung.
Dari hasil pengerebekan tersebut Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti dua paket klip bening, dan 9 paket klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 7,02 gram.
Selain itu juga ada satu buah tas sandang warna hitam Merk Eiger, satu buah Handphone ASSUS ROG warna hitam, satu lembar uang pecahan Rp.20.000, dua lembar uang pecahan Rp.10.000, rupiah.
” ML ini mengakui jika sabu-sabu tersebut milik dia, dan barang haram tersebut didapat terduga pelaku dari seseorang berinisial JN, kita tetapkan sebagai (DPO),” ujarnya.
IPTU Hamdani SH menegaskan, bahwa terduga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres PALI, dan dilakukan penahanan.