Miris dan Prihatin Penguasan Lahan HGU dan IUP Tanpa Batas, K MAKI: Perlu Amandemen UUD 1945

Linksumsel-Selalu menjadi polemik Pemerintah terkait gugatan masyarakat kepada para pemilik HGU dan IUP dimana gugatan ini terkait kepemilikan lahan tanpa batas untuk perkebunan dan pertambangan swasta.

Masyarakat Ulayat selaku pemilik sah tanah Ulayat berdasarkan dasar pembentukan negara NKRI yang berdiri dari kumpulan masyarakat Ulayat atau adat.

Masyarakat sering kali kalah dalam proses persidangan karena terjadinya reformasi agraria berdasarkan amandemen UUD 1945 dan mafia tanah yang bermain mata dengan oknum BPN dan mafia peradilan menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Undang – undang dasar 1945 terkesan sudah hilang marwah demi rakyat Indonesia menjadi demi investor mendapatkan keuntungan sebesarnya atas tanah dan isi perut bumi NKRI”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Pemberian Izin HGU dan IUP sedemikian luas menciptakan kartel mafia tanah dan mafia hukum yang tak mungkin di lawan oleh masyarakat Ulayat”, papar Bony Balitong.

Selanjutnya Koordinator K MAKI menyatakan, “Alasan klasik peningkatan investasi dan kepastian hukum menjadi kendala masyarakat Ulayat mendapatkan keadilan ketika menuntut haknya”.

“Perlunya dilakukan amandemen Undang – undang Dasar 1945 kembali seperti semula karena investor sudah tidak di perlukan lagi dengan penguasaan teknologi yang sudah lebih dari cukup”, tegas Bony Balitong.

“Perubahan harus di lakukan pada periode mendatang demi masa depan rakyat dan bangsa ini”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Polres PALI Tatroli di Jalur Penghubung PALI Mura Lubuklinggau dan kabupaten MUBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *