PALI//Linksumsel-Dikutip dari situs resmi mkri.id Melalui keputusan sidang di MK pada Jumat (03/01/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi secara tegas telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa)
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dengan pemohon diajukan oleh M Asri Anas selalu Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi,Arif Fadilah,dan Wardin Wahid.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo yang membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.
Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Namun, meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.
MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Guntur.
Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa. Para Pemohon juga merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Menurut para Pemohon, norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.
Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, norma tersebut hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
*Penulis: Ashri Fadilla.
*Editor: Nur R.
*Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Sementara ditempat terpisah atas terbitnya narasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), serta keputusan sidang dari MK tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbulah SH, MH, menanggapi hal tersebut, mengungkapkan bahwa hal tersebut selain bagian dari ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut, tentunya juga keputusan yang telah ditetapkan sebagai langkah penegakan demokrasi. namun yang perlu dicermati adalah, bahwa masa jabatan Kades tersebut yang dimaksud pada Masa jabatan tahun 2023 dan 2024 yang ditolak MK, dan untuk Kabupaten PALI, menurut saya jabatan Kades tersebut tidak ada masuk dalam usulan di MK, dan tidak ada pengaruhnya.
Namun, yang kini kita harapkan bersama, bagaimana para Kepala Desa (Kades) terkhusus yang ada di Kabupaten PALI tentunya akan terus dapat menanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar masyarakat dan justru diharapkan bukan sebaliknya.
“Mari kita semu hargai Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara tertinggi dalam memutuskan persoalan tersebut, dan tentunya sebelum memberikan keputusan MK telah melakukan kajian -kajian terlebih dahulu,” Mari tetap bersatu dengan tetap menjaga persatuan kita bersama untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat serta memajukan Desanya masing-masing, Karena jabatan itu suatu amanah yang tidak baik untuk diperdebatkan,” pungkas Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbulah SH MH, saat di bincangi media ini Selasa (07/01/2025) .(J.red).