Muara Enim//Linksumsel-Diduga kurang bertindak tegas serta lemahnya pengawasan terkait maraknya Mobil Dinas (Mobdin) di Lingkungan Pemkab Muara Enim dan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tanpa malu mengganti plat kendaraan dinasnya dengan plat pribadi tersebut.
Hal ini menjadi sorotan dari salah satu pegiat kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto yang mengaku sangat menyayangkan sekali tindakan oknum-oknum pegawai seperti ini.
“Mobil Dinas (Mobnas) digunakan untuk kedinasan dan plat yang digunakan harus plat dinas jangan plat pribadi dong,” ujarnya.
Dikatakan Dirmanto, bahwa oknum pegawai yang mengganti mobil plat dinas (merah) menjadi plat pribadi (hitam) adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang, karena kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah, bukan pribadi.
“Tentunya perubahan plat nomor tanpa izin kepolisian, merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” bebernya.
Akan tetapi, ungkap Dirmanto, bahwa tindakan Oknum-oknum pegawai yang menggunakan kendaraan Mobdin yang berani menukar-nukar identitas kendaran melalui plat ini, seakan-akan dibiarkan saja.
“Harusnya Bupati, Sekda dan Kepala OPD bisa menegur oknum anak buahnya yang seperti ini,” harapnya.
Kabag Hukum Pemkab Muara Enim, Ratna Puri, SH, MH saat di konfirmasi awak media terkait hal ini, mengatakan, bahwa secara aturan tentu itu tindakan yang salah. Sebab mobil dinas merupakan kendaraan kedinasan, tidak boleh diganti plat kendaraan pribadi.
“Ya,saya rasa bapak-bapak wartawan tahu itu, logikanya kendaraan dinas (plat merah) tidak boleh diganti (plat pribadi),”tutupnya .(j.red).