OKI//Linksumsel-Seorang pria berinisial AD (38), ditangkap jajaran Polsek Pedamaran Timur setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan Sexsual terhadap korban bernama YA (18), di rumah korban Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (15/10/22).
Kapolsek Pedamaran Timur, IPTU Marzuki SH menerangkan Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2022 terjadi kasus tindak pidana kekerasan Sexsual tersebut bermula saat pelaku yang mengaku sebagai paranormal di Lampung, tengah mengobati pasien di rumah korban.
Karena di percaya oleh ibu korban nama Paini untuk membuang sial di rumahnya. Atas saran pelaku bahwa ada yang buat sial yaitu pada perut anak gadisnya,lalu diadakan ritual terhadap anaknya bernama YA.
“Lalu pelaku memberikan syarat jika tidak di buang maka korban akan meninggal umur 20 tahun, mereka akan sial dan melarat selamanya,” terang Marzuki.
Saat didalam kamar ibu korban nama Paini di suruh keluar dan korban disuruh pakai sarung saja, tersangka memberikan HP kepada korban untuk menonton film porno,
pada saat itu korban di suruh melayani hubungan suami istri dengan alasan sial.
Setelah selesai pelaku melakukan persetubuhan korban diancam agar tidak ceritera kepada siapapun serta akan ada ritual sekali lagi.
Aksi itu berlanjut pada tanggal 18 Agustus 2022, tersangka kembali datang lagi ke rumah korban dilakukan ritual dan kembali terjadi kekerasan seksual dengan cara yang sama agar lepas dari balak dan tidak meninggal umur 20 tahun korban pasrah dengan tersangka,” kata Marzuki.
Setelah kejadian itu, tanggal 01 Oktober 2022 korban ditanya oleh ibu korban dan terpaksa di ceriterakan dan akhirnya keluarga korban marah hingga tersangka akan diamuk massa.
Tersangka diamankan di rumah Kepala Desa dan kemudian Team Macan Komering Polsek Pedamaran Timur di pimpin Kanit Reskrim jam 12.00 WIB berangkat menuju TKP di rumah Kepala Desa Pancawarna.
Di sana sudah banyak massa,akan tetapi anggota Polsek berhasil mengamankan tersangka dalam keadaan baik walaupun sedikit terkena pukulan warga yang akan memukul tersangka,dan berhasil di bawa ke Polsek Pedamaran Timur dalam keadaan baik dan sehat, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan langsung di bawa ke Rutan Polres OKI,” ungkap Marsuki.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. (A.F)