Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Jakarta//Linksumsel-Setiap tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Peringatan tahunan ini bertujuan untuk merayakan prinsip kebebasan pers bagi para jurnalis di seluruh dunia.

Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menjadikan Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai momentum evaluasi kebebasan bagi para pers dalam menjalankan profesinya. Berikut serba-serbi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023
Dilansir situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 mengusung tema “Shaping a Future of Rights: Freedom of expression as a driver for all other human rights” yang artinya “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”.

Kebebasan berekspresi dalam tema tersebut diharapkan dapat melindungi semua hak asasi manusia lainnya. Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 juga akan menjadi kesempatan untuk memberikan Penghargaan Kebebasan Pers Dunia UNESCO/Guillermo Cano yang mengakui dan menghormati kontribusi jurnalis, terutama mereka yang mempertaruhkan nyawanya untuk memberikan informasi penting kepada publik.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 adalah peringatan ke-30 tahun. Proliferasi media independen di banyak negara dan munculnya teknologi digital telah memungkinkan arus informasi yang bebas. Namun, kebebasan media, keamanan jurnalis, dan kebebasan berekspresi semakin terancam sehingga berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia lainnya.

Komunitas internasional menghadapi banyak krisis, seperti konflik dan kekerasan, ketidaksetaraan sosial-ekonomi yang terus-menerus mendorong migrasi, krisis lingkungan dan tantangan terhadap kesehatan dan kesejahteraan orang-orang di seluruh dunia. Untuk melawan situasi krisis serta ancaman kebebasan pers dan keamanan jurnalis, ada hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang merupakan prasyarat dan pendorong untuk penikmatan semua hak asasi manusia lainnya.

Baca juga:  Tengah Malam Kapolda Sumsel Patroli Jaga Kamtibmas Gunakan Motor

Oleh karena itu, perayaan khusus 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah seruan untuk memusatkan kebebasan pers, serta media yang independen dan beragam sebagai kunci untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Dilansir situs National Today, Hari Kebebasan Pers Sedunia berawal dari tahun 1991, di mana sekelompok jurnalis Afrika mengajukan banding pada konferensi UNESCO yang diadakan di ibu kota Namibia, Windhoek. Mereka menciptakan “Deklarasi Windhoek”, sebuah dokumen yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar bagi pers yang bebas, independen, dan pluralis.

Pada tahun 1993, sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO menanggapi seruan para penandatangan Deklarasi Windhoek dan mendirikan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Menurut situs PBB, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Prinsip utama yang dikembangkan oleh UNESCO untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah kebebasan pers dan berekspresi untuk memungkinkan komunikasi berdasarkan saling pengertian, yang merupakan satu-satunya cara untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan dalam masyarakat

Setelah 30 tahun, hubungan bersejarah yang dibuat antara kebebasan untuk mencari, menyampaikan dan menerima informasi dan barang publik tetap relevan seperti pada saat penandatanganannya. Peringatan khusus peringatan 30 tahun direncanakan berlangsung selama Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Tanggal 3 Mei merupakan pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Momentum ini juga merupakan refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesi. Berikut cara-cara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.

1. Merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers,
2. Menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia,
3. Membela media dari serangan terhadap independensi mereka, dan
4. Memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas. [Rez]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *