Motif Dendam, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polsek Lawang Kidul Kurang Dari 6 Jam

Muara Enim//Linksumsel-Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam sejak peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (10/5/2025) di halaman Mapolsek Lawang Kidul yang dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, yang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Hadir pula Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, serta Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH beserta Personel Polsek Lawang Kidul.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Lawang Kidul menjelaskan bahwa korban pembunuhan diketahui berinisial S. Sementara itu, tersangka berinisial AF bin S (29), merupakan warga setempat yang tinggal di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif pribadi yang diduga dipicu oleh rasa kesal dan dendam.

“Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan,” ungkap Iptu Andaru dalam konferensi persnya tersebut.(10/05).

Lanjutnya, bahwa modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung.

Dilokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya, langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat. Setelah itu, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi,”bebernya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. pada Kamis malam sekitar 18.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, pukul 23.00 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian.

Baca juga:  Perayaan Hari Bhayangkara ke-78, Polres PALI Gelar Anjangsana Pada Purnawirawan Warakawuri dan Pensiunan ASN

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan,” tukasnya .(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *