Muara Enim//Linksumsel-Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Kasus pembunuhan terjadi pada Selasa lalu tanggal 15 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB ini, diungkapkan langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, di Mapolres Muara Enim pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Hadir mendampingi Kapolres antara lain Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, STr.K, Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi, SH, dan jajaran personel Polsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan kepada awak media bahwa korban dalam kejadian ini adalah seorang warga bernama Samidi. Hingga saat ini, satu tersangka berinisial RJ telah berhasil ditangkap.
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Menurut Kapolres, motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban, sebuah mobil dump truck.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan polisi, termasuk satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X, dan dump truck warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti ini ditemukan di tempat kejadian dan di sekitar lokasi penangkapan tersangka RJ.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terungkap di dapur rumah korban di Desa Payabakal.
Menurut keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, korban ditemukan oleh tiga saksi, Ganadi, Robi, dan Harto, dalam keadaan tak bernyawa dengan bau tak sedap sudah mulai tercium. Sebelum ditemukan, nomor telepon korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
Dalam upaya mencari korban, keluarga korban bersama pihak PT. BRU tempat korban bekerja sempat melacak lokasi WhatsApp korban yang aktif.
Namun, mereka hanya menemukan handphone korban di kamar rumah. Sementara korban dan kendaraan yang biasa dikendarainya tidak ditemukan. Saat akhirnya ditemukan, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sajadah serta baliho. Keluarga dan pihak desa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, bersama Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi dan tim Polsek Gelumbang segera melakukan olah TKP dan memulai penyelidikan.
Berdasarkan petunjuk dan kesaksian di lokasi, pelaku utama teridentifikasi sebagai RJ. Setelah mengetahui keberadaan RJ yang diduga melarikan diri ke Bekasi, tim segera berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya RJ berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kapolsek Gelumbang menambahkan, bahwa tersangka RJ diketahui memiliki latar belakang masalah pribadi dengan korban.
“Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga. Tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban,” ujar Kapolsek. Tersangka RJ dan korban saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Muara Enim mengimbau kepada dua tersangka lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum. “Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku lain dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya pada sejumlah awak media. (j.red).