Muncul Lagi Desakan Ganti Rugi Lahan, Lewat Kuasa Hukumnya Warga Desak Pj Walikota Pagar Alam

Pagar Alam/)Linksumsel-Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, kembali mendapat desakan dari warga Desa Suka Cinta Dempo Selatan Pagar Alam perihal desakan permohonan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh dengan luas tanah 19.984 m2. Hal tersebut terungkap dari surat yang diajukan warga (suriadi.red) melalui kuasa hukumnya (Law Office .red) Usman Firiansyah SH MH dan rekan, bahwa terdapat lahan warga yang sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor : 351 atas nama Suriadi D, yang terletak didesa Suka Cinta Dempo Selatan Pagar Alam diduga telah diserobot Pemkot Pagar Alam.

Dugaan penyerobotan lahan tersebut, diduga terjadi pada tahun 2004-2005 dengan lahan digusur untuk dijadikan sebuah bandar Udara Atung Bungsu Pagar Alam.

Dalam konprensi Persnya Lawyer Office Usman Firiansyah SH MH, menyatakan, bahwa klien kami telah dirugikan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh pihak Pemkot Pagar Alam Akibat penggusuran yang diduga dilakukan Pemkot Pagar Alam tersebut, klien kami telah dirugikan materil maupun Imateril Bahwa semenjak Tahun 2004-2005 sampai dengan saat ini kami sampaikan Klien kami belum menerima nilai kompensasi atas tanah dan tanam tumbuh yang telah digusur dan dibangun Bandar Udara Atung Bungsu oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

“Ya, telah kami layangkan surat kepada Pj Walikota Pagar Alam terkait ganti rugi lahan dan tanah tumbuh milik klien kami Berharap layangan surat desakan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk cepat ditindak lanjuti segera “desak Lawyer Office Usman Firiansyah SH MH dan rekan Senin (19/08/2024).

Dikatakannya, adapun kerugian klien kami akibat adanya penggusuran lahan milik klien kami tersebut, (1).Bahwa kerugiannya terdapat seluas tanah 19.983 m2 yang digusur tidak dapat diusahakan untuk bangunan dan bercocok tanam dengan kerugian materi (Lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Berikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Stunting

(2).2500 ( Pohon kopi x Rp.83.352 ,-(Pergub No.40 tahun 2017 )= Rp.208 ,380.000,( Dua ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ). (3).Kayu Alam : kayu seru dan lainya sebesar Rp.150.000,000,.(4) 19.984 m2 tanah menghasilkan 1 ton kopi / musim dengan harga kopi Rp.35.000, -54.000,/Kg jadi dari tahun 2094-2005 sampai tahun 2024 jumlah kerugian adalah :1000 Kg x Rp.54.000,/kg x 20 tahun = Rp 1.080.000.000,(Satu milyar delapan puluh juta rupiah ). “Jadi total kerugian yang dialami oleh klien kami adalah sebesar Rp .7.433 580.000, (Tujuh Milyar empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

“Ya, berdasarkan peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah ,tanaman dan kerugian lain yang didapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami,”ungkap kuasa hukum Usman Firiansyah SH MH dan rekan pada gelar konprensi pers Senin (19/08/2024).

Ditambahkan Usman, bahwa layangan surat dilakukan karena menyusul adanya temuan baru adanya warga yang dirugikan dengan memiliki surat resmi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suriadi,dan permohonan ganti rugi lahan warga yang muncul tersebut, juga telah disampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta dan Ketua DPR RI dan Anggota DPR RI di Jakarta maupun Instansi terkait lainnya.

“Besar harapan kami, Pemkot Pagar Alam segera menindaklanjutinya karena ini menyangkut hak rakyat ,”tutup Lawyer Office Usman Firiansyah SH MH.

Sementara mengkonfirmasi Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Kurnia, melalui Kabag Hukum Sekretaris Daerah Pemkot Pagar Alam Ahmad Nirwan, membenarkan telah menerima layangan surat permohonan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milk warga melalui kuasa hukum (lawyer Office.red) Usman Firiansyah SH MH dan rekan.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Melakukan Pengamanan Penyaluran Beras Bantuan dari Pemerintah

“ya, benar telah menerima surat dari Lawyer Office Usman Firiansyah lewat Via What Shat melalui Kabag Hukum dan suratnya baru kita naikan ke Walikota ,”terangnya.

Disinggung apakah ada penjelasan lain terkait layangan surat tersebut, Jawab Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam “Belum ada, karena surat baru kita naikkan ke Bapak Walikota,”pungkas Ahmad Nirwan melalui what shapnya Senin (19/08). (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *