Mungkinkah P.19 Perkara Dokumen Palsu Bank Sumsel Babel P.21 di Bulan Pebruari, K MAKI: Sangat di Mungkin

Sumsel//Linksumsel-Perpanjangan SPDP perkara dugaan pemalsuan dokumen akta notaris bank Sumsel Babel buktikan keseriusan Kejati Sumsel tangani perkara yang menghebohkan dunia perbankan nasional ini.

Kalau memang perkara ini akan di hentikan tentunya perpanjangan SPDP tidak di mintakan oleh Kejati Sumsel ke Bareskrim Polri dan P.19 dinyatakan kadaluarsa atau P.19 mati,” Ungkap Deputi K MAKI Peri Kurniawan Jum’at 07/02/2025.

Tidak bisa di pungkiri bahwasanya unsur Perbuatan Melawan Hukum sudah terpenuhi dengan perubahan isi akta notaris berbeda dengan kejadian RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkalpinang yang di catatkan dalam minuta akta notaris Wiwik,” Jelas Peri.

Celakanya lagi akta notaris yang isinya diduga di palsukan ini untuk mengangkat pengurus Bank Sumsel Babel sehingga berpotensi tindak pidana korupsi berupa pemberian gaji, pasilitas dan bonus tantiem yang nilainya puluhan milyar kepada pengurus Bank yang di angkat berdasarkan akta bermasalah ini,” Ujarnya

Pemohon akta turunan minuta akta notaris Wiwik yaitu notaris Elma sudah di tetapkan sebagai tersangka pembuat akta yang diduga isinya palsu tersebut memiliki peran penting dalam perbuatan melawan hukum.

Pemohon akta turunan dan penyata dalam akta (waarmerking) yaitu mantan Gubenur Sumsel tidak bisa berkelak lagi karena bertanda tangan dan paraf setiap lembar akta notaris,” Jelasnya.

Lebih lajut Peri menjelaskan, Unsur Perbuatan Melawan Hukum melekat dalam pernyataan dalam akta yang di buat oleh notaris Elma sehingga bila perkara P.21 maka mau tidak mau mantan Gubernur Sumsel itu harus di BAP dalam penyidikan untuk melengkapi berkas terdakwa.

Adalah tidak mungkin seseorang yang terkait masalah hukum dengan perbuatanya di anggap unsur Perbuaran Melawan Hukum secara bersama – sama tidak di jadikan tersangka setelah P.21 terduga pelaku pembantu perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Timbulkan Masalah Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Ditertibkan Satlantas Polres Muara Enim

Mungkin inilah yang membuat perkara ini menjadi sangat alot dan diduga di intervensi berbagai fihak agar tidak menjadi perkara pidana, apapun dalihnya mantan Gubernur Sumsel adalah orang punya peran penting dalam dugaan pemalsuan dokumen perbankan nasional ini yang berpotensi merugikan negara ratusan bahkan trilyunan rupiah ini,” Pungkas Peri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *