Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Halaman Kejari Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, SH., MH., mewakili Kapolres Muara Enim, menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Lapangan depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muara Enim, termasuk Pj. Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, S.Pt, M.Si, MM; Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH; Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Arm Tri Budi Wijaya, SH; serta sejumlah pejabat lainnya.

Setelah acara pembukaan dan doa, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang bukti oleh perwakilan Forkopimda Muara Enim. Penandatanganan ini menandai legalitas dari pemusnahan barang bukti yang telah disita dalam berbagai perkara pidana di Kabupaten Muara Enim.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis shabu-shabu seberat 314,68 gram, ganja seberat 1.470,73 gram, ekstasi seberat 23,25 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk senjata api dan senjata tajam yang terkait dengan berbagai perkara pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran menggunakan blender, serta pemotongan untuk barang-barang yang tidak dapat dibakar, disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir. Acara ini menandai komitmen kuat seluruh aparat penegak hukum di Muara Enim untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memastikan bahwa barang bukti yang telah disita tidak lagi berpotensi membahayakan masyarakat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menegaskan komitmen bersama dari seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan memusnahkan barang bukti yang telah disita, diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh barang bukti tersebut serta memberikan pesan tegas bahwa hukum akan ditegakkan secara konsisten di Kabupaten Muara Enim. (jf)

Baca juga:  Jum'at Curhat, Dengarkan Keluhan Masyarakat Agenda Rutin Polsek Penukal Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *