PALI//Linksumsel-Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Awan, akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan seorang oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali, yang telah mengambil uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tanpa sepengetahuan wali siswa maupun sang Murid tersebut.
Kepada Media ini, Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Heri Awan, menjelaskan, bahwa terkait penyaluran dana KIP tidak melalui rekening sekolah, namun dari Pemerintah Pusat langsung ke rekening masing -masing siswa,”jelasnya.
Dikatakan Kepsek SMKN 1 Penukal Utara tersebut, bahwa terkait adanya dugaan dana untuk beberapa siswa penerima KIP yang telah ditarik oleh oknum guru kami, “Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berstatus guru SMK kami lagi.
“Saat ini sudah dalam proses penyelesaian untuk mencari solusi terbaik, dan dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan para orangtua siswa yang dananya diambil oknum guru tersebut, yang Insya Allah menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,”kata Kepsek SMK 1 Penukal Utara Heri Awan, melalui via WhatsApp, Sabtu (22/02/2025) pukul 14:37 WIB.
Media ini kemudian menyinggung serta mempertanyakan oknum guru tersebut berstatus sebagai guru apa dan kapan serta tanggal berapa oknum guru tersebut bisa mengambil dana KIP siswa tersebut.?.
Kemudian Kepsek SMK 1 Penukal Utara Heri Awan tersebut tidak memberikan jawaban melalui via WhatsAppnya.
Disinggung lagi melalui vai what shapnya tersebut,bahwa artinya terdapat kesalahan dalam prosedur, dan apa tanggung jawab pihak SMKN 1 Penukal Utara terhadap siswa penerima dana KIP tersebut, apakah akan dikembalikan serta Kepsek selaku penanggung jawab atas kejadian sehingga tidak mengetahui hal tersebut, ?,. kepsek SMK 1 Penukal Utara tidak memberikan balasan pada Wartawan media ini (22/02/2025).
Sementara adanya peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Ira Harahap, SH,.MH yang menanggapi adanya dugaan pelanggaran oleh oknum guru disalah satu SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali tersebut, mengungkapkan, rasa prihatinnya serta sangat menyayangkan yang seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi, karena sekecil apapun bantuan bagi siswa kurang mampu sangat berarti baginya dan ini masuk kategori melanggar hukum dan sebaiknya diproses secara hukum saja,”
Dijelaskan Ira, bahwa tindakan mengambil uang tanpa sepengatahuan pemiliknya dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. Lanjut Hendro, bahwa Pasal 372 KUHP Mengatur tindak pidana penggelapan, ancaman pidana penjaranya hingga 4 tahun atau terkena denda.
Karena penggelapan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih Penggelapan dapat dilalukan untuk mengalihkan kepemilikan, pencurian, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain, dan proses hukum kepada pelaku, serta perlu diketahui penggelapan tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian,dan Pasal 362 KUHP Mengatur tindak pidana pencurian
“Selain itu, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Praktisi Hukum Ira Harahap, SH,.MH pada media ini melalui tanggapannya.(22/02/2025).
Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa oknum guru SMK 1 Penukal Utara Kabupaten Pali tersebut, diduga telah mengambil dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik 18 siswa dengan nominal sebesar Rp.1.800.00, per siswanya.
Demikian diungkapkan dari salah satu wali murid SMK 1 Penukal Utara Kabupaten Pali, bahwa dana KIP milik anaknya saat dicek di Bank BRI Kota Prabumulih sudah tidak ada lagi.
Dirinya sangat terkejut saat mengambil uang untuk kebutuhan anaknya bersekolah tersebut, isi saldo di nomor rekeningnya sudah hilang, yang mana pihak Bank BRI Prabumulih, bahwa uang yang ada di rekening sudah ditarik oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara,” ungkap salah satu wali siswa SMKN 1 Penukal Utara yang tidak mau disebutkan namanya tersebut,pada Sabtu (22/02/2025). (J.Tim).