Oknum Kabid DPMD PALI Sebut Yang Mengusulkan Pembelian Mobil Oprasional Desa Itu Forum Kades

PALI//Linksumsel-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali dihebohkan dengan adanya kabar bahwa ADD tahun 2023, para kepala desa di Kabupaten PALI rami – rami akan membeli kendaraan roda empat untuk operasional desa.

Namun ada juga kabar miris bahwa pembelian kendaraan roda 4 dari dana ADD tersebut terkesan dipaksa oleh oknum DPMD Kabupaten PALI dengan ancaman tidak akan menayangkan APBDes bagi para Kepala Desa yang berani menolak.

Untuk diketahui bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain ADD merupakan wewenang dan kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Anggaran Dana Desa (ADD) memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

Prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten / Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD

Terkait adanya dugaan bahwa ADD di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2023 diwajibkan untuk dibelanjakan kendaraan roda 4. Hal itu terang saja banyak mengundang pro dan kontra di kalangan Kepala Desa di Kabupaten PALI sendiri.

Apalagi sudah terlalu sering tunjangan perangkat desa di Kabupaten PALI mandek belum dibayar hingga berbulan – bulan.

Informasi yang berhasil didapat dari salah seorang kepala desa di Kabupaten PALI, ia membenarkan adanya keharusan bagi desa di Kabupaten PALI untuk mengalokasikan ADD nya untuk membeli kendaraan roda 4.

Baca juga:  Polres PALI Bersama Pemerintah Cek Harga dan Stok Migor di Pasar Talang Ubi

Keharusan itu terbukti adanya ancaman dari oknum DPMD Kabupaten PALI, tidak akan menayangkan APBDes terhadap Kepala Desa Kabupaten PALI yang menolak mengalokasikan ADD untuk membeli kendaraan roda 4.

Padahal menurut dia, belum saatnya ADD di Kabupaten PALI dibelanjakan untuk pembelian kendaraan roda 4. Apalagi hampir setiap desa, kepala desa di Kabupaten PALI sudah memiliki kendaraan roda 4 pribadi dan juga kendaraan roda 4 ambulance untuk kepentingan masyarakat desa.

Ada oknum DPMD di Kabupaten PALI mewajibkan kami para Kepala Desa di Kabupaten PALI pada ADD tahun 2022 menganggarkan membeli kendaraan roda empat (mobil operasional),” ucap Kades yang minta namanya dirahasiakan.

” Kami ingin menolak, namun salah satu oknum kabid di DPMD Kabupaten PALI mala mengancam tidak akan menayangkan APBDes bagi kades yang menolak,,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan pro kontra permasalahan ini, Plt Kadin DPMD Emilya,S.Sos.,M.Si, yang juga Camat Talang Ubi melalui salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Rahmad memberikan klarifikasi bahwa piihak yang berperan dalam pembelian kendaraan roda 4 dimaksud adalah Forum Kepala Desa Kabupaten PALI, bukan dari DPMD.

Dijelaskannya hal ini sudah dibahas di rapat dengan seluruh Kepala Desa di kantor DPMD, adapun ada Kepala Desa yang tidak bisa hadir harap kades yang hadir turut menjelaskan.

Untuk diketahui bahwa Pengadaan mobil operasional desa bukan mobil dinas kades seperti yang diberitakan di media

Kabid DPMD ini juga menegaskan bahwa pengadaan mobil operasional desa merupakan usulan dari para kades sendiri kepada bupati bukan DPMD

Itu berdasarkan disposisi Bupati atas usulan para Kepala Desa, sedangkan DPMD memasukkan program pengadaan mobil operasional desa di dalam Perbup ADD Tahun Anggaran 2023.

Baca juga:  Silaturahmi Akbar Bersama Devi-Ferdinand di Desa Tempirai Berlangsung Semarak & Penuh Warna

DPMD tidak melakukan pembelian mobil operasional Desa akan tetapi Forum Kepala Desa sendiri yang akan melakukan pembelian.

” Kepada oknum kepala desa yang membuat pemberitaan ini agar segera mengklarifikasi hal tersebut diatas, karena kami bisa saja melakukan gugatan balik atas tindak pencemaran nama baik, terima kasih,” Oknum Kabid DPMD Kabupaten PALI ini mengingatkan. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *