Oknum PNS Jaksa Gadungan & Rekannya Resmi Huni Rutan

PalembangLinksumsel-Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pedana korupsi oleh oknum PNS (Jaksa Gadungan.red) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI, berlangsung pada Rabu (12/11/2025) oleh Kejaksaan Tinggi Kejati) Sumatera Selatan.

Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu :
BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan Lampung,dan EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sementara dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikut, bahwa adapun perbuatan para tersangka diduga melanggar :Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Gelar Jum'at Curhat di Desa Pengabuan

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.

Modus Operandi : Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Lampung tersebut, mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya Rabu (12/11/2025). (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!