Opini Wajar Dengan Pengecualian Pintu Masuk Pidana Korupsi, K MAKI: Korupsi Itu Ada Disetiap Tahun Anggaran

Sumsel//Linksumsel-Maraknya Opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi catatan penting Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi. Temuan auditor negara yang tertuang di dalam LHP Keuangan APBD Propinsi, Kabupaten dan Kota menjadi PR besar APH dalam kerangka penindakan pidana korupsi.

“Dalil – dalil auditor BPK RI seperti kelebihan bayar, pemborosan, kurang volume, tidak dapat diyakini dan tidak sesuai kontrak merupakan temuan awal tindak pidana korupsi”, ucap koordinator K MAKI “Bony Balitong”.

“Pengeluaran Keuangan negara melalui proses klarifikasi dan penelitian setiap dokumen serta berdasarkan aturan perundangan”, lanjut Bony.

“Jadi tidak ada dalilnya kelebihan bayar, pemborosan, kurang volume dan tidak sesuai kontrak atau speks kontrak apalagi dalil kekurangan volume kalau tidak dengan sengaja”, ujar Bony Balitong.

“Apalagi bila opini auditor menyatakan tidak dapat diyakini maka hal itu jelas perbuatan melawan hukum”, papar Koordinator K MAKI itu.

“Auditor tidak berhak mengeluarkan dalil – dalil terkait pengeluaran Keuangan negara karena bukan ranah ilmu ekonomi dan bila ada uang negara yang keluar diluar peruntukan maka itu adalah kerugian negara”, ulas Bony Balitong.

“Terkait nantinya apakah itu ranah tipikor, pidana umum atau TUN maka itu ranahnya APH bukan auditor yang memutuskan”, kata Bony

“Korupsi harus di cegah bukan di bela dengan dalil – dalil sesat menyesatkan yang mengaburkan pemalingan uang negara”, ungkap Bony Balitong.

“WTP, WDP ataupun ASDP itu ranah administrasi dan lagi pula pemeriksaan hanya acak bukan keseluruhan sehingga korupsi APBD itu ada disetiap tahun anggaran bila di lakukan pemeriksaan terkait kurang volume, tidak dapat di yakini, kelebihan bayar atau tidak sesuai speks kontrak”, tegas Bony Balitong.

Baca juga:  Kantor Bupati Muara Enim Digeruduk Pendemo

“Korupsi itu pasti ada di setiap tahun anggaran dan itu bisa di buktikan dengan metode Crime scientific investigative namun siapa yang akan melakukannya”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *