PALI//Linksumsel-Operasi Sikat I Musi 2025 kembali membuahkan hasil. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Harianto (44), warga Dusun VI Desa Raja, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam, logam mulia seberat 1,5 suku, dan sebuah handphone Oppo warna biru.
Kejadian itu terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang berada di warung nasi miliknya di Jalan Servo Km 33, Desa Sedupi.
“Pelaku masuk ke warung saat korban terlelap. Modusnya klasik, namun kerugian yang dialami korban mencapai Rp30 juta,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H, kepada awak media (09/05/2025).
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/30/V/2025, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Arzuan bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi, M.Si dan Tim Naga Hitam segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku yang diketahui bernama AF (30), warga Dusun II Desa Curup, berhasil ditangkap di wilayah Desa Suka Raja, Kecamatan Tanah Abang.
“AF mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu nama lain yakni Kamil, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang IPTU Arzuan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Tiger BG-2254-OM yang digunakan saat beraksi, logam mulia milik korban, handphone Oppo biru, dan sebuah kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Kini, AF telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, pengejaran terhadap Kamil masih terus dilakukan oleh Tim Naga Hitam.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat.
“Operasi Sikat I Musi 2025 akan terus kami maksimalkan. Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa,” pungkasnya.