Orgen Tunggal di PALI Dilarang Pakai Musik Remix, Pelanggar Bisa Disanksi

PALI//Linksumsel-Selain memastikan kepatuhan terhadap izin keramaian,Polres PALI menyoroti potensi penyalahgunaan narkoba dalam acara hajatan yang menggunakan hiburan musik, khususnya orgen tunggal dengan musik remix (house music).

Hal ini menjadi fokus penting dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

Kasatresnarkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat hajatan.

“Kami tidak hanya memastikan acara berjalan sesuai izin keramaian, tetapi juga memantau secara ketat untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba yang sering kali dikaitkan dengan jenis hiburan tertentu seperti musik remix,” ujarnya.

Langkah preventif ini dilakukan melalui patroli rutin,pemeriksaan lokasi hajatan,serta pendekatan persuasif kepada penyelenggara acara dan masyarakat setempat.

Personel yang dikerahkan juga dibekali dengan alat deteksi dan pengetahuan tentang indikasi awal penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan masyarakat terkait adanya potensi pelanggaran atau penyalahgunaan narkoba,akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan terukur.Kami berharap, masyarakat semakin proaktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka,” tambah IPTU Aan.

Selain itu,Polres PALI menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk Bhabinkamtibmas, tokoh agama,dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.

Sosialisasi ini meliputi pelarangan penggunaan musik remix yang dapat memicu suasana tidak kondusif dan rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam acara hajatan di Desa Panta Dewa baru-baru ini, aparat memastikan bahwa kegiatan hiburan berakhir tepat waktu sesuai izin dan berlangsung dengan tertib.
Tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba selama acara berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.Langkah tegas, seperti razia rutin di tempat hajatan yang melibatkan orgen tunggal,akan menjadi bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten PALI,”jelasnya.

Baca juga:  Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahap Pungut dan Hitung Suara

IPTU Aan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan.Kesadaran hukum, termasuk dalam menaati larangan penggunaan musik remix, adalah kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Polres PALI berharap pendekatan humanis dan kolaboratif ini dapat menjadi fondasi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, aman, dan kondusif, bebas dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *