PALI//Linksumsel-Revitalisasi lahan tidur adalah upaya menghidupkan kembali lahan potensial yang terbengkalai menjadi produktif, yakni dengan cara mengubahnya menjadi lahan pertanian(pangan,perkebunan,peternakan,perikanan).
Demikian salah satu contoh terkait pemanfaatan revitalisasi lahan tidur yang seyogyanya menjadi bentuk transparan kepada publik karena dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tidak dengan adanya pengumuman melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dikelola oleh instansi pemerintah daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selaku proses pengadaan barang/jasa secara terbuka, transparan, dan efesien melalui internet tersebut, justru terendus di publik terkait adanya tender proyek revitalisasi lahan tidur yang dinilai tidak jelas asal usulnya karena tidak tertulis dibuat asal Desa mana dan juga lokasi lahan diduga abal-abal,” ungkap Aldi Taher salah satu aktivis peduli pembangunan Pali. (19/12).
Dikatakan Aldi, bahwa pengumuman tender proyek lewat LPSE terkait Revitalisasi lahan tidur yang konon katanya menjadi lahan pertanian desa tersebut kita nilai tidak transparan dengan satuan kerja dari dinas pertanian Pali serta jenis pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan Pagu senilai Rp.1.000.000.000.00, dengan nama pemenang tender proyek yakni CV Saung Emas Bidadari yang beralamatkan di Kota Palembang.
“Tidak jelas proyek revitalisasi lahan tidur menjadi lahan pertanian desa yang diumumkan LPSE ini. Tidak ada nama Desa maupun lokasi lahan, serta tidak menjelaskan luas lahan yang akan digarap dan ini patut jadi atensi APH maupun pihak terkait,” tegas Aldi T.(19/12/2025).
Aldi menambahkan, kita tahu bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) wajib dijelaskan secara akurat karena fungsi Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk tahu kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan pemerintah yang transparan, efektif, dan akuntabel, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga membangun kepercayaan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI Ahmad Jhoni saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya menjelaskan, Kegiatan ini pada tahap reviu PA dengan pertimbangan Tim Teknis. Hasil disampaikan. Lokasi Desa Betung Barat. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen