Pasar Malam di PALI Menjamur, Aldi Taher: Masuk PAD? Sekda Bungkam

PALI//Linksumsel-Aktivitas pasar malam belakangan semakin marak di sejumlah wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Ramainya kegiatan pasar malam dipadati warga yang datang untuk menikmati wahana permainan, berburu kuliner hingga berbelanja pakaian dan aksesoris lainnya, menandakan adanya perputaran uang yang cukup besar.

Namun di balik ramainya aktivitas tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa sebenarnya yang menikmati perputaran uang dari kegiatan pasar malam tersebut.

Pasalnya, pedagang dan operator wahana yang beroperasi di pasar malam diketahui berasal dari luar daerah. Jika kondisi ini didominasi oleh orang luar pelaku dari luar daerah, maka potensi uang yang dihasilkan dari belanja masyarakat PALI dikhawatirkan justru lebih banyak mengalir keluar daerah.

Selain itu, aspek perizinan penyelenggaraan pasar malam juga menjadi perhatian. Kegiatan yang menghadirkan keramaian dan aktivitas ekonomi berskala besar umumnya memerlukan izin dari pemerintah daerah.

Proses perizinan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari aspek ketertiban umum, penggunaan lokasi, hingga potensi retribusi yang dapat menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belum ada informasi terbuka mengenai besaran kontribusi pasar malam terhadap PAD Kabupaten PALI. Padahal, dengan tingginya jumlah pengunjung setiap malam, potensi ekonomi dari kegiatan tersebut seharusnya memberikan dampak besar bagi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Di sisi lain, keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal juga menjadi perhatian. Berdasarkan catatan, daerah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan yang memberi prioritas bagi pedagang lokal, misalnya dengan komposisi sekitar 70 persen pedagang lokal dan 30 persen pedagang dari luar daerah. Skema tersebut dinilai mampu menjaga agar perputaran ekonomi dari pasar malam lebih banyak dinikmati masyarakat setempat.

Baca juga:  Banyak PJU di Wilayah Abab PALI Mati, Dishub Siap Tangung Jawab

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah tarif sewa lapak yang dikenakan kepada pedagang. Dalam praktik di sejumlah daerah, biaya sewa lapak pasar malam dapat mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung lokasi dan ukuran lapak.

Jika mayoritas pedagang berasal dari luar daerah, maka sebagian besar pendapatan dari sewa lapak maupun aktivitas perdagangan berpotensi tidak berputar di dalam daerah. Selain itu, durasi penyelenggaraan pasar malam yang biasanya berlangsung selama beberapa pekan juga menghasilkan perputaran uang yang signifikan dari masyarakat yang datang setiap malam.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekda Kabupaten PALI, Kartika Yanti, SH.,MH., terkait izin penyelenggaraan pasar malam serta potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mendapat tanggapan.

Fenomena ini turut mendapat tanggapan dari Aldi Taher. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan pasar malam memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kalau pasar malam ramai setiap malam, berarti ada perputaran uang yang besar. Pertanyaannya, berapa yang masuk ke PAD? Ini harus transparan supaya masyarakat tahu manfaatnya untuk daerah,” kata Aldi Taher.

Ia juga menilai pelibatan pedagang lokal harus menjadi prioritas agar ekonomi masyarakat setempat ikut bergerak.

“Idealnya pedagang lokal harus lebih dominan, misalnya 60 sampai 70 persen dari daerah setempat. Kalau kebanyakan pedagang dari luar, maka uang masyarakat bisa ikut keluar dari daerah,” ujarnya.

Aldi juga menilai perlu adanya pengaturan yang lebih jelas dari pemerintah daerah, mulai dari aspek perizinan, kontribusi terhadap PAD, keterlibatan pedagang lokal, hingga pengawasan terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda PALI belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan awak media. [J/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!