PALI//Linksumsel-Pasca viral dibeberapa Media Sosial (Medsos) terkait adanya dugaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik 16 siswa yang diduga dengan sengaja di tilep oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang hingga kini, belum terdapat kejelasan yang pasti dari pihak SMKN 1 Penukal Utara, apakah dana KIP siswa akan dikembalikan kepada 16 siswa tersebut.?.
Kini menyusul giliran para penggiat kontrol sosial mempertanyakan kontribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMKN 1 Penukal Utara Pali tersebut, apakah sudah direalisasikan secara optimal dari pihak SMKN 1 Penukal Utara Pali tersebut.
Kepada media ini Rabu (26/02/2025) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) Pali Saparudin mengungkapkan, bahwa sebagai penggiat sosial merasa terpanggil untuk mempertanyakan realisasi dana BOS SMKN 1 Penukal Utara Pali tersebut, apakah telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas sesuai fungsinya maupun dokumen tertulis yang berisi petunjuk baku terkait cara pengoperasian dana BOS.
Lanjut Saparudin, bahwa pihaknya merasa peduli karena belum lama ini telah terjadi dugaan hilangnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik 16 siswa yang persiswa nya mendapatkan Rp 1.800.000, namun faktanya dana KIP siswa tersebut hilang yang diduga telah ditarik oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Pali tersebut,” ungkapnya.(26/02/2025).
Sementara itu berdasarkan keterangan yang resmi, bahwa Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk SMK adalah program pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai operasional sekolah. Dana BOS Reguler disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Besaran Dana BOS: Besaran dana BOS untuk SMK pada tahun 2019 dan seterusnya adalah Rp1.600.000 per siswa per tahun.
Dana BOS Reguler bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penggunaan Dana BOS Dana BOS dapat digunakan untuk membeli alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
Dana BOS dapat digunakan untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.Dana BOS dapat digunakan untuk membeli aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran.
Penyaluran Dana BOS : Penyaluran dana BOS Reguler tahap pertama dilakukan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.Penyaluran dana BOS Reguler tahap pertama dilakukan pada bulan Januari-Juni tahun anggaran berjalan.
Kepala Sekolah Kepsek SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali Hery Awan,S.Pd, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, dan memilih menghindar dari wartawan.
Begitupun guna mempertanyakan terkait apakah ada Itikad baik dari oknum guru yang akan mengembalikan dana KIP milik 16 siswa yang diduga telah ditarik oleh oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali tersebut.
Terpantau dilokasi sekolah SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali tersebut, tampak lingkungan halaman belakang sekolah maupun samping sekolah tidak terawat dengan kondisi dipenuhi rerumputan bak semak belukar yang menjadi sangat diprihatinkan. (J.tim)