Pastikan Tahanan Dalam Keadaan Baik, Sat Tahti Polres PALI Laksanakan Pengecekan

PALI//Linksumsel-Polres PALI Polda Sumsel selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dari segala lini.

Termasuk kepada masyarakat yang tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,sebelum menjalani persidangan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Seperti yang dilaksanakan oleh Perwira Pengawas IPTU Ramade Prawira, S.H saat piket pada hari ini Rabu (31/07/2024).

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Pawas IPTU Ramade bahwa,kegiatan ini merupakan rangkai giat rutin yang dilaksanakan oleh Polres PALI dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Semuanya kita gelar pemeriksaan,baik itu mengenai keamanannya,kebersihannya, kesehatannya dan kita berikan kepastian pelayanan yang terbaik,termasuk kepada para tahanan yang berada di sel Tahti ini, ” ujar Kapolres PALI melalui Kanit Regiden sebagai Pawas kepada awak media ini, se-usaii mengecek ke seluruh tahanan.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran aturan yang berlaku oleh para personil Tahti yang sedang piket dan para tahanan.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita gelar bersama personil Propam, Intel, Reskrim, Narkoba,Humas dan personil Tahti yang piket jaga, kita pastikan 38 orang yang saat ini menjadi penghuni sel Tahti,terdiri dari 36 Pria dan 2 Wanita dengan berbagai kasus,serta titipan tahanan dari Polsek Penukal Abab 2 orang dan juga dari Polsek Penukal Utara 1 orang, dalam keadaan sehat wal afiat serta mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pasal 29 ayat 1,yang berbunyi Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama,dan ini kita terapkan juga kepada masyarakat yang sedang dalam pelaksaan proses hukum sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan tuk menjalani persidangannya nanti,”jelas Kapolres yang disampaikan oleh IPTU Ramade.

Baca juga:  Gelar Razia, Polres PALI Terjunkan 53 Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *