Pelaku Bakar Lahan di Lepas, Diduga Karena Melibatkan Oknum Kades

PALI//Linksumsel-Kebakaran hebat terjadi di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan talang ubi pada,Ahad 23 juli 2023

Menurut sumber yang bisa di percaya bahwa peristiwa kebakaran hebat terjadi sekitar jam 18.15 wib magrib sampai jam 21.00 wib di dusun 1 desa Sukamaju.

Setelah mendapat laporan tersebut Damkar Kabupaten PALI mengirim berapa unit mobil ke lokasi dan api sudah bisa di kendalikan sekitar jam 21.30 WIB.

Masih menurut sumber pelaku pembakaran tersebut bernama Junai warga Talang Sentutung Kecamatan Talang ubi merupakan buruh tani dari pemilik lahan oknum Calon Kepala Desa di Talang ubi yang baru saja terpilih kembali

Kejadian bermula saat Junai membakar lahan miliknya namun api merambat ke kebun lain milik warga setempat .Akibat peristiwa tersebut 1 setengah hektar lebih lahan terbakar jadi abu .

Masih menurut sumber tersebut awalnya Junai tidak berani bakar lahan tersebut takut di tangkap polisi namun karena pemilik lahan menjamin akhir nya pembakaran lahan tersebut di lakukan

Pasca kejadian Junai langsung menyerahkan diri ke polsek Talang ubi dan mengakui kesalahannya . Namun pada siang harinya nya Junai di lepaskan pihak kepolisian .

Peristiwa pembakaran lahan yang di duga di bekingi oknum kepala desa terpilih yang belum di Lantik tersebut telah merusak citra Aparat Penegak Hukum Khususnya Kepolisian yang gencar mengkampanyekan untuk tidak membakar hutan dan lahan.

” Kalau Calon Pemimpin Desa atau orang nomor satu di desa terkesan arogan dan tidak taat terhadap ketentuan aturan bagaimana dengan masyarakat yang bakal di pimpin nya, kita tetap mengharapkan Equality Of Law Hak dan perlakuan yang sama di mata hukum benar benar di wujudkan oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di kabupaten PALI.

Baca juga:  Belum Ada Kejelasan, Warga Sugi Waras Rambang Akan Datangi Komnas HAM RI & Dirut Pertamina Pusat

Jangan Sampai menset tebang pilih atau pun Tajam Kebawah Tumpul Ke Ke atas terlintas di benak kita masyarakat awam, saat lahan milik pejabat yang di bakar polisi melakukan standar ganda.Ini yang akan kita selidiki ungkap Hendro Saputra, SH pengacara yang juga devisi hukum ormas GNPK RI Kabupaten PALI

Benarkah kalau yang membakar lahan milik kepala desa Polisi memperbolehkan ,jelasnya USUT tuntas dugaan pembakaran Lahan tersebut dan terapkan ketentuan aturan yang berlaku yang telah di atur dalam KUHP dan Undang Undang Sikat siapa pun pelaku dan pemilik lah yang memerintah kan ” Bravo Polres PALI

Sementara itu, Rudini kepala desa Suka maju di konfirmasi terkait kejadian kebakaran lahan tersebut. Sang Kades memilih bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *