Pelaku Curas IRT Warga Suka Cinta Diringkus Polsek Lembak

Muar Enim//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil mengamankan Didi Maryadi (31) warga Dusun I Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Di Jalan umum Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (03/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kejadian bermula dimana korban Asliati hendak pulang menuju Desa Suka Cinta dengan mengendarai sepeda motor miliknya dari Desa Tapus Kecamatan Lembak, Tiba -tiba tidak lama kemudian terdapat motor korban di pepet oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal tersebut melintangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban, seketika itu korban berhenti.

Setelah itu kedua orang tersebut mendekati korban dan langsung mendekap leher korban dengan tangannya, setelah itu korban langsung diseret masuk kedalam hutan.

Kemudian pelaku langsung menggeledah tubuh korban untuk mendapatkan barang berharga korban namun pelaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 35.000 dari kantong korban. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban lalu membawa kabur dengan diiringi oleh pelaku yang satunya menuju arah Desa Alai. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lembak.

Mendapatkan laporan adanya tindak pidanan pencurian dengan kekerasan, Kapolsek Lembak AKP Jonson SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto SH bersama personil untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, pada minggu (03/12) sekira Pukul 20.00 WIB unit Reskrim Polsek Lembak berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Tidak mau sampai pelaku kabur Unit Reskrim Polsek Lembak yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto SH bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Lakukan Kegiatan KRYD

Sekira pukul 23.00 WIB tim sampai dilokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Didi Maryadi, selain itu tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah nopol BG 2521 O, 1 helai Sweter lengan panjang warna hijau dan Uang Tunai sebesar Rp.52.000,-. Kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lembak AKP Jonson SH mengatakan satu orang pelaku pencurian kekerasan yang terjadi di Desa Tapus Kecamatan Lembak berhasil kita amankan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Lembak beserta barang bukti guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu satu pelaku atas inisial I (35) yang saat ini buron, dan masuk DPO yang saat ini kami masih lakukan pengejaran. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada bila menjumpai suatu tindak pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat” tutup Kapolsek. (Jf”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *