Pelaku Curas Tak Berkutik Diringkus Team Lebah Polsek Tanjung Agung

Muara Enim//Linksumsel-Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana yang. dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana, berhasil diringkus Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIk, melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi didesa Lambur Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim pada bulan Juli 2024 lalu.

Lanjutnya, bahwa menindaklanjuti laporan terhadap korban saat itu, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan beberapa saksi tersebut, alhasil pelaku dapat kita diketahui identitasnya maupun keberadaan sang pelaku Curas tersebut, “terang Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Sarkati.

Dikatakan, bahwa pelaku yang berhasil kita amankan atas nama Egi Wildianto (21) tercatat sebagai warga Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim serta barang bukti yang diamankan 1 Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lk 30 cm yang di lilit lakban berwarna hitam dan kuning,
1 Buah Kotak HP Merk Vivo Y18 berwarna Coklat dengan No IMEI 1: 868124079296258 IMEI 2 : 868124079296249,”beber Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kronologi kejadian Curas terjadi pada Juli 2024.

Lalu, sekitar pukul 21:30 Wib, dengan TKP dijalan lintas Sumatera Desa Lambur, yang mana pada saat itu korban tengah melintas dengan kendaraanya Cold Diesel yang kemudian dihadang oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal, sehingga korban menghentikan kendaraanya.Lalu korban dimintai uang sebesar Rp. 50.000, lalu diberi oleh korban, dan setelah diberi lalu pelaku mintai lagi uang sebesar Rp. 100.000 selanjutnya pelaku mengeluarkan Senjata Tajam dan Sajam tersebut di arahkan ke leher korban oleh pelaku, korban selanjutnya diancam oleh ke 3 pelaku, yang kemudian para pelaku langsung meminta semua uang milik Korban dan handphone milik korban, karena korban merasa ketakutan akhirnya korban menyerahkan semua uang yang dimilikinya sebanyak Rp. 1. 750.000, dan Handphone miliknya adapun handphone milik korban tersebut HP VIVO Y18 tahun 2024 warna coklat dengan nomor IMEI 1 : 868124079296249 dan IMEI 2 : 868124079296256..

Baca juga:  Warga Sinar Dewa Mendekam di Polres PALI Gegara Simpan Sabu

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.750.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung Untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap Senin (16/09/2024) pukul 12:00 WIB, Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut kemudian kita perintahkan Kanit Reskrim dan Team Lebah mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan yang kemudian dibawa berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Agung,”tegas Kapolsek. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *