PALI//Linksumsel-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada tahun 2022 di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-28/VIII/2022/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 10 Agustus 2022.
“Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban atas nama Ardonis (38), seorang wiraswasta warga Dusun I, Desa Tanah Abang Utara. Korban kehilangan sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga, di antaranya satu unit mesin cuci merek Panasonic, satu unit kipas angin, satu buah tabung gas LPG 3 kg, satu kompor gas merek Rinai, dan alat pancing,” jelas IPTU Arzuan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu depan rumah menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah untuk mengangkut barang-barang milik korban. Setelah kejadian, korban segera melaporkan ke Polsek Tanah Abang.
Melalui rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama, Kiki Aditya bin Usman (32), warga Dusun VI, Desa Tanah Abang Utara. Pelaku sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu dalam perkara penggelapan sepeda motor yang sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial YD, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas LPG 3 kg,” lanjut IPTU Arzuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa kepolisian hadir dan bekerja untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataannya melalui Kapolsek IPTU Arzuan.
Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.
“Polres PALI bersama Polsek jajaran terus memperkuat upaya preventif maupun represif demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.” pungkas Kapolres melalui Kapolsek Tanah Abang.(J.red)