Muara Enim//Linksumsel-Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus perjudian jenis Togel di Dusun II Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, SH memerintahkan Satuan Tarantula (Reskrim Polsek Rambang Dangku) yang dipimpin Ipda Nendri, SH, Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyelidikan bersama timnya.
Dengan ke jelian tim Tarantula berhasil menangkap pelaku bernama Bambang Trisno yang tertangkap di rumah Trisno Kasogi di Dusun II, Desa Siku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Tersangka (Tak) langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan proses hukum.
Dalam penggeledahan, tim menemukan beberapa barang, 18 lembar mata uang pecahan Rp. 10.000, 14 lembar mata uang senilai Rp. 5.000, 7 lembar mata uang senilai Rp. 2.000, 3 lembar mata uang senilai Rp. 1.000, dua buku catatan kosong, dan tiga buah pulpen merk Nevada warna kuning, ungu, dan abu-abu.
Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, SH mengatakan Keberhasilan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan masyarakat dapat hidup damai. Penangkapan tersangka dan penyitaan barang-barang terkait perjudian merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mencegah aktivitas kriminal.
Ke depan, aparat kepolisian harus terus responsif dan proaktif dalam menangani kejadian serupa, mengingat kerugian yang ditimbulkannya di masyarakat.
Penangkapan Bambang Trisno dan penyitaan barang terkait oleh Unit Tarantula Polsek Rambang Dangku sebagai peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hukum dan ketertiban, dan Kepolisian akan terus bertindak secara bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anggota masyarakat. Tutup Kapolsek. (Jf*)