Pelaku Narkoba di Desa Simpang Tanjung Belimbing Ditangkap

Muara Enim//Linksumsel-Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis, (15/8/2024). Tersangka yang diamankan berinisial A (37), warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Halim Kesumo, Saat Press Release, Senin (26/8/24).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan, petugas berhasil menangkap tersangka A di depan bengkel di Desa Simpang Tanjung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu buah plastik klip bening dari tangan kanan tersangka.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk VIVO Y15s warna. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menambahkan bahwa tersangka A akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka A terancam hukuman pidana berat atas perbuatannya,” jelas AKP Halim Kesumo. Pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka A.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas AKP Halim Kesumo.

Baca juga:  Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pali

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *