Muara Enim//Linksumsel-Akhirnya pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung dari anak kandungnya sendiri bernama Iwan S (25) dengan TKP dikediamannya didesa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Rabu (30/11/2022), berhasil diamankan Unit Reskrim Team PUMA Polsek Gelumbang Polres Muara Polda Sumsel.
Peristiwa pembunuhan terhadap Ibu kandungnya sendiri tersebut, terjadi pada 26 November 2022, sekitar pukul 05:30 WIB, yang mana terungkap bahwa pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut, kesal terhadap sang Ibu karena sang anak menagih janjinya untuk minta dibelikan sebuah Hand Phone.(HP), namun, saat itu sang ibu tidak kunjung membelikan Hand Phone, dan saat itu sang anak kesal yang kemudian dengan gelap mata membunuh sang Ibu dengan memukulkan kayu di kepala bagian belakang sang ibu sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia.
Dalam konferensi Pers pada Jum’at (02/12/2022), di Mapolsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel tersebut, Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIk, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy,STK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH, bersama Team PUMA Unit Reskrim Polsek Gelumbang, mengatakan, bahwa pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut, berhasil kita amankan di salah satu kawasan jalan batu bara KM 13 wilayah Desa Putak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dan saat itu kita melakukan penyisiran dikawasan tersebut, yang kemudian pelaku yang tanpa perlawanan itu berhasil kita amankan dan langsung kita bawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut Iptu Rendy Novriandy,STK, yang saat itu memimpin langsung penangkapan pelaku sang pembunuh ibu kandungnya sendiri itu, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dugaan pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut, tidak serta merta pihak Kepolisian langsung begitu percaya, sebelum dilakuan pemeriksaan kejiwaannya dari tim ahli kejiwaan di RS Bahar Palembang, dan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan serta pelaku terjerat dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
“Ya, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yang sempat melarikan diri atas nama Iwan Setiawan (20), berhasil kita amankan dikawasan jalan batu bara KM 13 wilayah Desa Putak Kecamatan Gelumbang pada pukul 17:30 WIB,”ungkap Iptu Rendy Novriandy,STK, saat konferensi Pers Jum’at (02/12/2022).
Dikatakan Kapolsek, terkait adanya dugaan gangguan kejiwaan terhadap pelaku tersebut, pihak Kepolisian akan melakukan Opservasi secara sistematis dan bekerjasama dengan pihak RS Bahar Palembang apakah pelaku ini mengalami gangguan jiwa, namun proses penyidikan tetap kita lakukan.
“Barang bukti yang kita amankan dari peristiwa pembunuhan tersebut, yaitu sebuah celana dan baju milik korban, dan sebuah kayu yang digunakan pelaku memukul korban,”terang Iptu Rendy.
Ditambahkan Jebolan AKPOL tersebut, bahwa korban atas nama Almarhumah Rohila (47) tak lain adalah ibu kandung pelaku Iwan Setiawan (20), dan sang ayah pelaku (Burhan (55).red), yang pada saat kejadian tengah berada di kebun tersebut, merupakan sang ayah tiri. “Kini pelaku yang telah kita amankan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan sembari melakukan pemeriksaan dugaan kejiwaan terhadap pelaku,”tegas Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK.
Sementara awak media mencoba menanyakan terhadap pelaku yang dihadirkan pada konferensi Pers di ruang kantor Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel tersebut “ya, saya menyesal, dan saya yang membunuh ibu saya,”singkat Iwan Setiawan,(20) yang agak sulit diwawancarai awak media itu, sambil menunduk tersebut. (JNF)