Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Ditangkap Polsek Rambang Dangku

Muara Enim//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan (premanisme) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru. Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025 yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Rabu (28/5/25) malam, Korban yang diketahui bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur. Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diminta sejumlah uang.

Saat korban menyatakan tidak memiliki uang dan hanya menawarkan rokok, pelaku langsung merampas satu unit handphone milik korban yang berada di dashboard mobil, lalu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Dangku.

Jajaran Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial D.A.(26), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/11/25) di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman.

Dalam operasi tersebut, Team Tarantula Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, SH, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 warna biru metalik dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habibi, S.T., M.M., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga:  Kapolda Sumsel Turun Kejalan Urai Kemacetan Jalintim Palembang-Jambi

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” ujarnya.

IPTU Edward Habibi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” tegasnya. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!