Muara Enim//Linksumsel-Kepolisian Resor Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, pada Kamis (27/2/25) kemarin.
Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan operasi penertiban.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan Operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kejadian pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung. Dua orang tersangka langsung diamankan dalam operasi tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah B.S. (31), yang berperan sebagai operator alat berat excavator, serta W.A. (42), yang bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka B.S. menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari, serta tambahan Rp100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U.
Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke mobil dump truck. Sementara itu, tersangka W.A. membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kg) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kg seharga Rp9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama W.A., satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel. Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., yang memimpin operasi, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya.
Selain itu, barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas serta asal usulnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya.
Kapolres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal guna melindungi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.(J.red).