Muara Enim//Linksumsel-Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2023.
Pelaku pencurian berinisial VA, seorang warga Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang berusia 23 tahun, Kamis (7/3/24)
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH menerangkan pelaku mencuri 1 mesin chain saw merk steel, kompor merk rinai, senapan angin, bor listrik modern, mesin serut/sugu merk modern, timbangan 100kg, serta beberapa perabotan rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000 dan melaporkan nya Ke Polsek Gelumbang
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, VA berhasil ditangkap di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang.
“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang di pinggang sebelah kiri pelaku,”kata AKP Robby Monodinata
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima tempat makan Vicenzza dan sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang lebih kurang 30 cm.
Pelaku VA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,”tutup Kapolsek Gelumbang. (jf)