Pelaku Pencurian di Yayasan TK Pertiwi Muara Enim Ditangkap

Muara Enim//Linksumsel-Polres Muara Enim Polda Sumsel, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yayasan TK Pertiwi. Lokasi kejadian berada di Jl. Dr. Ak Gani, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK. di Mapolres Muara Enim, Jumat (9/8/24)

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Roy Arpian Tambunan menjelaskan bahwa pihak Yayasan TK Pertiwi melaporkan kehilangan beberapa barang milik yayasan yang berada di dalam ruangannya. Barang-barang yang hilang meliputi satu buah laptop merk Acer One 14 berwarna hitam, satu buah printer merk Epson L3210 berwarna hitam, dan satu buah printer merk Epson L1110 berwarna hitam yang terjadi pada Kamis (1/8/24).

Kerugian yang dialami oleh Yayasan TK Pertiwi diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,-.

Tersangka pencurian, berinisial RH (20) dan merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil masuk ke dalam ruangan dengan cara melepaskan kaca ventilasi udara. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang-barang berharga tersebut dari lemari dan meja yang ada di dalam ruangan.

Tim Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Hasil dari penyelidikan ini adalah penangkapan tersangka RH di kawasan Muara Enim. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop dan dua unit printer yang dicuri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi satu laptop merk Acer One 14 berwarna hitam, satu printer merk Epson L3210 berwarna hitam, dan satu printer merk Epson L1110 berwarna hitam. Barang-barang ini merupakan hasil pencurian yang dilaporkan hilang oleh Yayasan TK Pertiwi.

Baca juga:  Pj Walikota Pagar Alam H.Lusapta Yudha Kurnia Pimpin rapat memperingati HUT RI ke-79 Tahun

Tersangka RH kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian, STrK, serta personel Sat Reskrim Polres Muara Enim.

Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan kejahatan serupa di masa depan. Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *