Pelaku Penganiayaan & Satu Bilah Pisau Karambit Diamankan Team Lakid

Muara Enim//Linksumsel-Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.Polres Muara Enim mengamankan AAS (20) warga Kolam Kadir Atas Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Alvito Dimas (20) Warga Jalan Raya Air Paku Kelurahan
Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang terjadi padai Kamis kemarin (30/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB

Berawal dari pelapor yang merupakan kakak korban mendapatkan informasi dari Saudara Reza Fahlevi bahwa adik korban saat ini berada di IGD RS BAM akibat dianiaya oleh seseorang menggunakan senjata tajam.

Mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju IGD RS BAM, setibanya di IGD pelapor melihat korban dalam keadaan luka pada bagian lengan sebelah kiri, luka sayat pada bagian leher sebelah kiri, lalu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang kidul.

Mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM langsung memerintahkan Tim Lakid yang dipimpin Ipda Ahmad Bella SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dimana pelaku sedang berada di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul. Tidak mau sampai buruan lepas Tim Lakid langsung bergegas ke lokasi keberadaan pelaku.

Saat dijalan tim Lakid berpapasan dengan dan tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Lawang kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM mengatakan pelaku penganiayaan berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 Bilah Pisau Karambit dengan panjang +- 40cm dengan gagang kayu warna hitam, 1 Helai baju lengan panjang dan Celana pendek.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

Pelaku kita amankan pada hari kamis (30/11) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang berada di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, kec. Lawang kidul, pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”Tutup Kapolsek. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *