Muara Enim//Linksumsel-Satres Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus pengedar Narkoba di salah satu rumah di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/5/24)
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo SH MSI menerangkan awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dimana menjadi keresahan karena adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Menindak lanjuti laporan tersebut kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu akan kebenaran informasi yang diterima, dengan menurunkan Tim Satreskoba ke lapangan
Dari hasil penyelidikan dilapangan didapatkan informasi yang akurat tempat dan tersangka yang di duga, kerap kali melakukan transaksi Narkoba, ujar AKP Halim.
Tim Satresnarkoba yang di pimpin Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah saudara DK (35). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 69 butir pil ekstasi dengan berat bruto 19,84 gram, yang terdiri dari:
– 54 butir pil ekstasi warna coklat merk Singa dengan berat bruto 14,20 gram
– 15 butir pil ekstasi warna hijau merk Rolex dengan berat bruto 5,64 gram
Selain itu, ditemukan juga:
– 1 buah timbangan digital warna hitam
– 2 bal plastik klip bening
– 1 helai tisu warna putih
– 1 potongan kantong plastik warna hitam
– 1 buah tas selempang warna hitam merk Haoshuai di dalam kamar pelaku
– 1 unit HP merk Realme warna hitam di lantai bawah samping kasur
– 2 buah CCTV berbentuk bohlam lampu warna putih
– 3 unit HT (alat komunikasi) warna hitam merk Baofeng
Tersangka DK (35) mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses lebih lanjut, tutupnya. (Jf)