Pelaku Penjual Daging Kucing Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Pagar Alam//Linksumsel//Cukup dengan memanggil ‘manis- manis’ lalu kucing kucing pu mendekat, dan kumpul disaat itulah langsung saya tangkap. Setelah itu, lalu kucing-kucing yang terkumpul itu dijagal kemudian dibersihkan lalu dijual ke sejumlah pelosok kota Pagaralam. Itulah sekelumit pengakuan Sujadi yang telah menjagal kurang lebih 100 ekor kucing tersebut.

“Kucing kucing itu adalah kucing liar yang biasa ngumpul ditempat – tempat sampah. “Saya dekati dengan memanggil manis – manis biar terasa akrab.”terang nya, pada Jum’at (05/09) di Polres Pagaralam kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut, menurut bapak 1 anak ini,ide jualan daging ‘kambing muda’ karena tertarik dengan kata kata pemburu yang melintas di pondoknya “mereka (pemburu -red) mengatakan kalau hasil buruannya (babi hutan) dijual dipasaran,dan kalau tak dapat buruan jual daging kucing.”tiru Sujadi. Karenanya selama hampir 4 bulan saya jual daging kucing dengan mengatakan daging yang saya jual daging kambing muda,padahal daging kucing,akunya.

Dan hasil penjualan yang didapat dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. “Sehari bisa 2 hingga 5 kilogram daging terjual, per kilo dijual paling murah Rp.80 ribu
‘urainya.

Sebelumnya diberitakan,melalui Satreskrim Polres Pagar Alam, pada Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 16.35 Wib, berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujadi (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga:  Curi Handphone RS Digulung Team Beruang Hitam Polres PALI

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan Adi Candra, SH, yang dikutip di beberapa media tersebut.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!