Muara Enim//Link-umsel-Team Puma Polsek Gelumbang bersama Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan membekuk 3 pelaku di tempat yang berbeda.
Data yang diterima dari Kepolisian, Minggu (29/01) siang, ketiga pelaku yakni HARUN ROMI (32) warga Desa Jua Jua Kec. Kayu agung Kab. OKI, HASAN BASRI (35), warga Kel. Sukadana Kec. Kayu agung Kab. OKI, dan JEPRIANSYAH (22) warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu agung Kab. OKI.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK,MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, STK, SIK mengatakan Penangkapan berdasarkan laporan dari RS (27) warga Kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim.
“Dalam laporannya, korban mengatakan perampokan terjadi di Toko Alfamart 02 P171 Sat Gelumbang Kelurahan Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim Prov. Sumsel dan para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.405.423,- dan 1 ( satu ) unit handphone vivo y12 berwarna biru langit, Senin lalu (23/01/2023),” ucap Kapolsek.
“Tak lama kemudian Team Puma Polsek Gelumbang yang menerima laporan melakukan penyelidikan dengan di back up oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin oleh IPTU A.F JUNAEDI. S.Tr.K dan hasilnya pelaku Harun Romi ditangkap di rumahnya di desa Jua Jua kec. Kayu agung Kab. OKI.
Selanjutnya pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan setelah itu anggota team puma serta unit Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan di ketahui pelaku Hasan basri sedang berada di rumahnya yang bertempat di kel. Sukadana Kec. Kayu agung Kab. OKI dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan selanjutnya team puma serta unit Pidum Polres Muara Enim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku Jepriansyah yang di ketahui sedang berada di rumahnya Kel. Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. Oki dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan lalu ke 3 pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur IPTU Rendy Novriady.
Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Gelumbang, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit spm merk yamaha aerox nopol. Bg 6389 KAL berwarna biru , 1 unit spm merk yamaha xeon dengan Nopol. BG 2920 KB Berwarna merah , 1 helai jaket lepis berwarna biru langit, 1 buah topi berwarna crime dengan tulisan marvel, 1 helai jaket parasut berwarna biru dengan motif putih hitam, 1 helai jaket berwarna putih dan 1 buah topi berwarna hitam dengan tulisan LEE.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady,STK, SIK. (JNF)